Foto Getty Images/Alex Liew/Hukum Pakaian Tipis dan Hadits Tentang Batasannya pada Wanita Lengkap. Jakarta - Hukum pakaian tipis terutama yang dikenakan wanita telah diatur dalam hadits Rasulullah SAW. Sebagai agama yang lengkap, Islam memang mengatur berbagai aspek kehidupan umat termasuk dari buku Adab Berpakaian dan Berhias Fikih Berhias yang ditulis Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah, pengaturan berpakaian menghormati diri sendiri dan orang lain. Pakaian diatur sesuai adab dan norma yang dianut para muslim."Manfaat lain adalah menyempurnakan kemuliaan akhlak, menjaga diri, wibawa, serta rasa malu. Selain itu, pakaian yang sesuai hukum Islam mencegah terjadinya ikhtilath, menghindari munculnya fitnah, dan perasaan cemburu," tulis buku tersebut. Penjelasan tentang hukum pakaian tipis dijelaskan dalam hadist yang diceritakan Aisyah RA,أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِArtinya Asma' binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah SAW dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah SAw berpaling darinya dan bersabda, "Wahai Asma', sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh sudah baligh, tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini", beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. HR Abu Daud.Imam Al Maqdasi dalam kitabnya yang berjudul Al Ahadits Al Mukhtarah ikut menjelaskan hukum pakaian tipis, dalam hadits yang diriwayatkan Usamah bin Yazid. Berikut haditsnya,كساني رسول الله - صلى الله عليه وسلم - قبطية كثيفة كانت مما أهدى له دِحْيَةُ الكلبي فكسوتها امرأتي، فقال رسول الله - صلى الله عليه وسلم - مالك لا تلبس القبطية؟ فقلت يا رسول الله! كسوتها امرأتي، فقال مرها أن تجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظامهاArtinya Rasulullah SAW pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah SAW bertanya, "Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?" Aku menjawab, "Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah." Beliau berkata, "Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya."Selain hukum pakaian tipis, masih ada ketentuan berpakaian lain dalam Islam untuk muslimah. Ketentuan dijelaskan dalam hadits dan ayat sebagai berikut,Hadits tentang batasan pakaian wanita dan ayat Al Quran1. Menutup auratSelain dalam hadist yang telah dijelaskan, ketentuan ini juga terdapat dalam QS Al Ahzab ayat 59يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًاArab latin Yā ayyuhan-nabiyyu qul li`azwājika wa banātika wa nisā`il-mu`minīna yudnīna 'alaihinna min jalābībihinn, żālika adnā ay yu'rafna fa lā yu`żaīn, wa kānallāhu gafụrar raḥīmāArtinya Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."2. Bukan sebagai perhiasanPakain wanita bukan perhiasan yang berisiko menimbulkan fitnah bagi dirinya atau lingkungan sekitar. Ketentuan ini terdapat dalam QS An Nur ayat 31وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّArab latin wa lā yubdīna zīnatahunnaArtinya "Janganlah mereka menampakan perhiasan mereka."3. Berbahan tebal dan tidak menampakkan lekuk tubuhصنفان من أهل النار لم أرهما قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس، ونساء كاسيات عاريات، مائلات مميلات، رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة، لا يدخلن الجنة، ولا يجدن ريحها، وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذاArtinya "Ada dua golongan dari umatku yang belum pernah aku lihat 1 suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul orang-orang dan 2 para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring seperti benjolan. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak akan mencium wanginya, walaupun wanginya surga tercium sejauh jarak perjalanan sekian dan sekian." HR Muslim.4. Tidak menggunakan pewangiPenggunaan parfum dikhawatirkan menimbulkan fitnah atau membahayakan wanita. Berikut hadits terkait ketentuan ini,أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌArtinya "Perempuan mana saja yang mengenakan wewangian lalu melewati sekumpulan laki-laki, sehingga mereka mencium wangi harumnya maka ia adalah seorang pezina." HR Abu Daud.5. Lebar dan longgarKetentuan ini dijelaskan Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan dalam kitabnya yang berjudul Al Muntaqa Min Fatawa,"Tidak diperbolehkan bagi wanita memakai pakaian yang tasyabuh dengan lelaki atau tasyabuh dengan wanita kafir. Begitu pula tidak diperbolehkan memakai pakaian ketat yang menampakkan lekuk tubuh secara detail dan menimbulkan fitnah. Pantalon yang padanya terdapat semua larangan di atas, maka tidak boleh dipakai," tulis kitab tersebutSemoga ketentuan hukum pakaian tipis dan hadits batasan pakaian wanita ini bisa menambah wawasan keislaman dan keimanan kita semua. Simak Video "Siap-siap, Emeron Hijab Hunt 2023 Akan Segera Digelar" [GambasVideo 20detik] row/erd
MakalahAgama Islam “Batasan Aurat menurut Al-Qur’an” 4. 5. 1.3 Tujuan Penulisan Berdasarkan rumusan masalah di atas, penulis mencoba merumuskan beberapa tujuan, yaitu sebagai berikut: Untuk mengetahui pandangan Islam terhadap aurat wanita Untuk mengetahui hukum menutup aurat bagi wanita Untuk mengetahui dalil-dalil yang mendasari HaditsImam Ahmad no 7903 diatas, menerangkan tentang kewajiban manusia untuk menutup auratnya dengan pakaian yang baik, dan itu merupakan salah satu cara untuk melindungi dirinya dari cuaca dan panas matahari, yang itu semua merupakan tanda-tanda kekuasaan Allah swt, dan juga melarang dari jual beli dengan sistem Al Lams dan An Najsy. 2.2.